PKBM di Malang Rekomendasi Alumni
Belajar untuk ketuntasan pendidikan dasar 12 tahun bagi warga masyarakat yang sudah tidak memungkinkan di sekolah formal ya tentu melalui jalur non formal. PKBM sebagai lembaga yang di tunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan/pembelajaran secara non formal sudah dikenal oleh masyarakat secara luas. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 4.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau dalam bahasa Inggris dikenal Community Learning Center memiliki peranan cukup besar dalam membantu pemerintah untuk ketuntasan wajib belajar 12 tahun. Melalui PKBM warga masyarakat yang sudah tidak memungkinkan sekolah di formal karena faktor usia bisa dilayani di PKBM. Anak dengan bakat dan kemampuan yang unik yang sulit menyesuaikan belajar di sekolah formal bisa tetap belajar di non formal.
Melihat kebutuhan tersebut, kami PKBM Lentera Nusantara merasa ikut memiliki tanggungjawab itu dan ingin terlibat dalam perbaikan citra pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh PKBM. PKBM-PKBM yang ada sudah saatnya bergerak dari tempat jujugan mencari ijasah sebagai pelengkap curiculum vitae menjadi lembaga yang sanggup mengantarkan warga belajarnya memiliki keunggulan kompetitif.
Di PKBM Lentera Nusantara kami tekankan kepada Warga Belajar bahwa menutut ilmu itu hukumnya wajib dan Allah mengkategorikan sebagai orang yang sedang jihad fiisabilillah. Adapun ijasah yang didapat nantinya setelah selesai proses belajar adalah bonus. Ini artinya motivasi belajar di PKBM Lentera Nusantara adalah pertama niat menuntut ilmu, kedua peningkatan kapasitas dan keterampilan, ketiga sharing pengalaman dan pembentukan jaringan, keempat pembentukan mental dan spiritual.
Visi PKBM Lentera Nusantara Menumbuhkan semangat belajar masyarakat, mengembangkanya melalui pendidikan non formal dan menjadikannya pribadi yang mandiri, berkarakter dan berakhlakul karimah
Melalui visi tersebut kami berharap Tutor sebagai bagian dari penyelenggara, warga belajar sebagai subyek pelaku dan masyarakat sebagai penerima manfaat, bekerja bersama-sama mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.