PKBM Membantu Ketuntasan Pendidikan Dasar Masyarakat
Sebagaimana amanah UUD 1945 alinea ke empat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,….” Ada kalimat Mencerdaskan Kehidupan Bangsa artinya pendidikan adalah hak dasar rakyat Indonesia. Ketuntasan pendidikan dasar adalah tangggungjawab bersama, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Lembaga pendidikan formal maupun non formal adalah pelaksana dari amanah UUD 45.
Kita juga seringkali mendengar pameo “SDM rendah, mangkane gak maju-maju”. Hal ini tidak sepenuhnya benar juga tidak semuanya salah, karena salah satu ukuran keberhasilan pembangunan adalah meningkatnya IPM (Indeks Pembangunan Manusia) secara signifikan setiap tahunnya. IPM di setiap daerah akan dirilis oleh BPS setiap tahunnya dalam sebuah laporan Kabupaten X Dalam Angka. Data itu juga menunjukkan peringkat suatu daerah berdasarkan dimensi dasar pengukuran IPM.
IPM memiliki tiga dimensi dasar dalam pengukurannya, diantaranya adalah umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standard hidup layak (decent standard of living). Dimensi pengetahuan dalam IPM dibentuk oleh dua indikator yaitu harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS).
IPM Kabupaten Malang
Tulisan ini lebih memfokuskan pada pambahasan dimensi dasar pengukuran IPM berdasarkan indeks pengetahuan. Tentunya untuk mengukur tingkat pengetahuan seseorang indikator yang digunakan adalah HLS dan RLS. Menurut Data Badan Pusat Statistik yang rilis tahun 2020 kabupaten Malang capaian RLSnya 7,42 dan HLSnya 13,18. Data ini menunjukkan pada kita bahwa penduduk Kabupaten Malang rata-rata lama sekolahnya adalah sampai dengan kelas 7 (tujuh) semester 2 dan diprediksi mempunyai harapan mendapatkan pendidikan sampai dengan D-1.
Catatan BPS Kabupaten Malang menunjukkan bahwa data ketidak-punyaan ijasah SD pada usia penduduk di atas 15 tahun adalah sebesar 14,64% atau sejumlah 303.459 orang. Artinya sejumlah 303 ribu lebih penduduk Kabupaten Malang usia 15 thaun ke atas tidak memiliki ijasah SD. Angka ini tentunya akan semakin meningkat jika ketuntasan pendidikan dinaikkan levelnya terhadap kepemilikan ijasah SMP dan SMA.
IPM Kabupaten Malang yang dirilis pada bulan Januari 2020 secara peringkat dari 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur menempati urutan 24. Peringkat ini terpaut cukup jauh dengan Kota Malang yang menempati urutan ke 2 dan kota Batu urutan ke 9.(Sumber: Kabupaten Malang Dalam Angka Tahun 2020)
Peran Lembaga Non Formal Seperti PKBM
Satuan Pendidkan Non Formal (SPNF) seperti PKBM memiliki peranan cukup strategis dalam membantu pemerintah untuk ketuntasan pendidikan dasar warganya. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 memuat:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Mengapa PKBM?
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) secara kelembagaan memiliki legalitas sebagai penyelenggara pendidikan non formal. Pendidikan non formal berjenjang yang bisa diselenggarakan adalah Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. Pemerintah juga menjamin bahwa lulusan pendidikan kesetaraan memiliki hak yang sama dengan pendidikan formal.
Mengapa PKBM? PKBM secara administrasi data peserta didik tidak ada perbedaan dengan sekolah formal. Semua data peserta didik PKBM juga terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik kementerian pendidikan.
Mengapa PKBM? PKBM secara penyelenggaraan pendidikan lebif fleksibel secara waktu dan pembelajaran. Ketuntasan modul sebagai bahan ajar menjadi acuan dalam mengukur tingkat keberhasilan dari peserta didik. Hal ini juga dapat menjawab kebutuhan orang tua terhadap anaknya yang tidak memungkinkan sekolah di formal dikarenakan tuntutan bakat dan minat anak serta kondisi khusus tertentu. Pondok pesantren yang menyelenggarakan program Tanfidz tentunya membutuhkan penyelenggaran pendidikan seperti PKBM bagi santrinya sehingga ketuntasan pendidikannnya tetap dapat dipenuhi.